UJIAN AKHIR MATA KULIAH SOSIOLOGI HUKUM
SOSIOLOGI HUKUM
UJIAN AKHIR SEMESTER
SOSIOLOGI HUKUM
"Perubahan Kekuasaan dan Kewenangan yang Terjadi di Masyarakat"
Dosen Pembimbing: Aris Martiana, S. Pd., M. Si.
Oleh: Arum Wijayanti/19413241045 (Pendidikan Sosiologi 2019 A)
Masyarakat adalah makhluk sosial yang pasti akan mengalami perubahan. Perubahan yang terjadi dikarenakan masyarakat yang bersifat dinamis. Dalam kehidupan sehari-hari terdapat perubahan yang sering terjadi yaitu perubahan sosial dan budaya. Selain masyarakat yang bersifat dinamis ada juga perubahan yang terjadi dikarenakan perbedaan karakter antar individu. Perbedaan karakter ini sering menimbulkan perbedaan pendapat yang berujung pada konflik. Adanya kesenjangan sosial antar individu juga menjadikan timbulnya perubahan yang terjadi di dalam masyarakat. Maka dari itu, untuk mencegah terjadi perubahan yang berdampak negatif perlu adanya hukum yang berlaku. Fungsi hukum disini adalah untuk mengontrol dan memberi batasan-batasan perilaku agar masyarakat tertib. Hukum sifatnya adalah memaksa sehingga mau tidak mau masyarakat juga harus patuh terhadap hukum yang berlaku.
Konsep sosiologi hukum menurut George Gurvitch, sosiologi hukum adalah bagian dari sosiologi manusia yang menelaah kenyataan sosial tentang hukum. Pernyataan yang konkret itu dapat diamati dari luar, berupa perilaku atau tindakan kolektif yang efektif (biasanya dijumpai dalam organisasi, praktek tradisi, pembaharuan tindakan dan sebagainya), berupa materi atau substansi dasar yang ditemukan dalam struktur ruang dan pada tingkat kepadatan lembaga hukum di masyarakat. Sosiologi hukum juga mempelajari dan menjelaskan kehidupan hukum sebagaimana adanya di masyarakat. Dimana hukum dipandang sebagai kenyataan sosial dengan menyoroti perilaku manusia yang memberikan makna tertentu terhadap aturan hukum yang berlaku, dan sebagai hasil dari interaksi sosial yang dilakukan. Artinya bahwa sosiologi hukum tidak hanya mengamati tentang peraturan perundang-undangan saja melainkan mengamati norma-norma sosial yang ada dimasyarakat, dimana norma-norma ini sebagian besar sudah tertera dalam peraturan hukum.
Perubahan kekuasaan dan kewenangan yang ada di masyarakat juga tidak terlepas dari sosiologi hukum. Melihat konsep diatas dapat diketahui bahwa hukum dipandang sebagai kenyataan sosial dengan menyoroti perilaku masyarakat yang memberikan makna aturan hukum yang berlaku. Artinya segala fakta sosial yang dilakukan oleh masyarakat berkaitan dengan hukum yaitu seperti perubahan kekuasaan dan kewenangan. Masyarakat pasti mengalami perubahan kekuasaan dan kewenangan dalam kehidupannya. Sebagai contoh seorang kepala desa yang sudah habis masa jabatannya akan kembali menjadi warga biasa. Setelah kepala desa ganti pasti akan ada hal yang dirubah karena beda pimpinan pasti berbeda visi misi, tetapi memiliki tujuan yang sama yaitu menjadikan desa maju. Kekuasaan dan kewenangan yang ada tidak bersifat abadi melainkan mengalami perubahan seiring berkembangkan zaman.
Dari
bagan diatas Kepala desa memiliki kekuasaan dan kewenangan yang tinggi. Kepala desa
membawahi sekretaris, kaur, dan kadus. Secara hukum tugas seorang kepala desa
adalah mengontrol dan bertanggung jawab atas masyarakatnya. Namun, ketika
terjadi pembaharuan/perubahan kepemimpinan maka tugas tersebut juga akan hilang
karena kepala desa sudah menjadi masyarakat biasa (tanpa jabatan).
Sumber: http://kec-srengat.blitarkab.go.id/
Gambar
diatas menunjukan serah terima jabatan kepengurusan yang baru di pemerintahan
desa. Artinya bahwa pengurus yang lama tidak lagi memiliki kekuasaan dan kewenangan
lagi atas desa.
Dalam
sosiologi hukum terdapat beberapa teori salah satunya adalah Teori
fungsionalisme structural. Teori Fungsionalisme structural adalah suatu
bangunan teori yang paling besar pengaruhnya dalam ilmu sosial di abad sekarang.
Pendekatan struktural fungsional ini juga bertujuan untuk mencapai keteraturan
sosial. Paham fungsionalisme ini lebih menitiberatkan perhatiannya kepada
faktor dan peranan masyarakat secara makro dengan mengabaikan faktor dan
peranan dari masing-masing individu yang terdapat di dalam masyarakat ini
(Fuady, 2013:25).
Teori fungsionalisme structural mengajarkan bahwa setiap bagian dalam suatu organisasi memiliki tugas dan fungsi yang berbeda. Setiap bagian harus menjalankan tugas dan fungsi yang sesuai. Meskipun berbeda tapi bagian-bagian tersebut memiliki keterikatan dan harus saling bekerjsama. Melihat bagan diatas dapat diketahui bahwa organisasi di desa berstruktur. Setiap bagian disana memiliki tugas dan fungsi yang berbeda namun saling berkaitan. Kepala desa tidak bisa memimpin desanya sendiri tanpa bantuan dari sekretaris, kaur, dan kadus. Sebaliknya, sekretaris, kaur, dan kadus tidak bisa menjalankan tugasnya tanpa adanya seorang pemimpin(kepala desa). Jadi, dari bagan diatas semua bagian memiliki tugas dan fungsi yang berbeda tetapi harus saling bekerjasam dan terikat satu sama lain untuk mencapai tujuan bersama.
REFERENSI:
Prakoso,
A. 2017. SOSIOLOGI HUKUM
Umanailo, M. Chairul Basrun. 2013. BUKU AJAR SOSIOLOGI HUKUM
http://kec-srengat.blitarkab.go.id/2017/10/pengukuhan-perangkat-desa-ngaglik-dan-pakisrejo-02-10-2017/
Komentar
Posting Komentar