Ujian Akhir Semester
Mata Kuliah Masyarakat Resiko
Dosen Pengampu: Prof. Dr. Siti Irene Dwiningrum, M.Si. dan Aris Martiana, M. Si.
Pendidikan Sosiologi Universitas Negeri Yogyakarta
Upaya Pemerintah Untuk
Mengatasi Covid-19
Pada
awal tahun 2020 masuknya Conoravirus Disease pertama kali di Indonesia atau
biasa disebut dengan covid-19. Covid-19 menjadi masalah yang besar bagi dunia
tidak hanya di negara Indonesia saja, hingga dinyatakan sebagai pandemi covid-19.
Pemerintah tidak tinggal diam dengan adanya covid-19 ini, setiap hari semua
media sosial dan televisi menyiarkan terkait dengan covid-19 mulai dari jumlah
orang yang terkena hingga jumlah orang yang meninggal setiap harinya. Tentunya hal
ini membuat masyarakat menjadi risau dan mengalami culture shock. Masyarakat
merasa takut dan bahkan tidak berani untuk keluar rumah.
Pemerintah
tidak diam saja melihat peristiwa ini, pemerintah mengeluarkan beberapa
peraturan sebagai upaya untuk mengatasi penyebaran covid-19. Beberapa upaya
pemerintah dalam mengatasi penyebaran covid-19 yaitu dengan protokol kesehatan:
1. Mencuci
tangan
2. Memakai
masker
3. Menghindari
kerumunan
4. Menjaga
jarak
5. Membatasi
mobilitas dan interaksi
Dengan
upaya tersebut pemerintah berharap penyebaran covid-19 terputus. Seiring berjalannya
waktu pemerintah terus mengeluarkan peraturan baru dengan menyesuaikan
perkembangan dari adanya pandemi covid-19. Pemerintah juga mengeluarkan
peraturan sebagai berikut:
1. WFH
(Work From Home)
Bekerja
dari rumah, semua kegiatan kerja dilakukan dari rumah yaitu secara daring (dalam
jaringan). Tidak hanya dalam bidang pekerjaan saja melainkan dalam bidang
pendidikan juga secara daring atau dengan istilah PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh).
2. PSBB
(Pembatasan Sosial Berskala Besar)
Diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor
21 Tahun 2020. Pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu
wilayah. Pada PSBB bersifat lebih ketat
karena terdapat beberapa kegiatan yang dibatasi. Meliputi, libur
sekolah dan tempat kerja, menghentikan
kegiatan keagamaan di rumah ibadah, pembatasan
kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan
kegiatan sosial budaya, hingga pembatasan moda transportasi.
3. PPKM
(Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat)
Tertuang
dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021. Pembatasan kegiatan
masyarakat secara terbatas pada kota dan kabupaten. PPKM sendiri memiliki level
yaitu 1 – 4 dimana dalam masing-masing level memiliki tingkat pembatasan yang
berbeda-beda.
4. Vaksin
Vaksinasi
merupakan upaya yang dilakukan pemerintah dan tenaga medis untuk mengurangi
penyebaran covid-19. Di Indonesia ada beberapa jenis vaksin yang memiliki izin
edar. Sampai sekarang ini ada 3 dosis yang digunakan, yaitu dosisi pertama,
dosis kedua, dan dosis ketiga. Vaksinasi dapat dilakukan di fasilitas kesehatan
terdekat.
Dari
seluruh upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat dapat kita
lihat bahwa sejauh ini angka penyebaran covid-19 sudah jauh menurun. Di sisi
lain dapat dilihat pula dalam kehidupan masyarakat yang berangsur-angsur
kembali seperti semula. Tetapi, kita harus tetap waspada karena covid-19 masih
ada.
Sumber
referensi:
https://indonesiabaik.id/infografis/beda-psbb-vs-ppkm
http://diskes.karangasemkab.go.id/peran-promosi-kesehatan-dalam-pencegahan-covid-19/
1
Komentar
Posting Komentar