Ujian Akhir Semester

Mata Kuliah Masyarakat Resiko

Dosen Pengampu: Prof. Dr. Siti Irene Dwiningrum, M.Si. dan Aris Martiana, M. Si. 

Pendidikan Sosiologi Universitas Negeri Yogyakarta


Upaya Pemerintah Untuk Mengatasi  Covid-19

Pada awal tahun 2020 masuknya Conoravirus Disease pertama kali di Indonesia atau biasa disebut dengan covid-19. Covid-19 menjadi masalah yang besar bagi dunia tidak hanya di negara Indonesia saja, hingga dinyatakan sebagai pandemi covid-19. Pemerintah tidak tinggal diam dengan adanya covid-19 ini, setiap hari semua media sosial dan televisi menyiarkan terkait dengan covid-19 mulai dari jumlah orang yang terkena hingga jumlah orang yang meninggal setiap harinya. Tentunya hal ini membuat masyarakat menjadi risau dan mengalami culture shock. Masyarakat merasa takut dan bahkan tidak berani untuk keluar rumah.

Pemerintah tidak diam saja melihat peristiwa ini, pemerintah mengeluarkan beberapa peraturan sebagai upaya untuk mengatasi penyebaran covid-19. Beberapa upaya pemerintah dalam mengatasi penyebaran covid-19 yaitu dengan protokol kesehatan:

1.      Mencuci tangan

2.      Memakai masker

3.      Menghindari kerumunan

4.      Menjaga jarak

5.      Membatasi mobilitas dan interaksi

Dengan upaya tersebut pemerintah berharap penyebaran covid-19 terputus. Seiring berjalannya waktu pemerintah terus mengeluarkan peraturan baru dengan menyesuaikan perkembangan dari adanya pandemi covid-19. Pemerintah juga mengeluarkan peraturan sebagai berikut:

1.      WFH (Work From Home)

Bekerja dari rumah, semua kegiatan kerja dilakukan dari rumah yaitu secara daring (dalam jaringan). Tidak hanya dalam bidang pekerjaan saja melainkan dalam bidang pendidikan juga secara daring atau dengan istilah PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh).

2.      PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar)

Diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020. Pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah. Pada PSBB bersifat lebih ketat karena terdapat beberapa kegiatan yang dibatasi. Meliputi, libur sekolah dan tempat kerja, menghentikan kegiatan keagamaan di rumah ibadahpembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, hingga pembatasan moda transportasi.

3.      PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat)

Tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021. Pembatasan kegiatan masyarakat secara terbatas pada kota dan kabupaten. PPKM sendiri memiliki level yaitu 1 – 4 dimana dalam masing-masing level memiliki tingkat pembatasan yang berbeda-beda.

4.      Vaksin

Vaksinasi merupakan upaya yang dilakukan pemerintah dan tenaga medis untuk mengurangi penyebaran covid-19. Di Indonesia ada beberapa jenis vaksin yang memiliki izin edar. Sampai sekarang ini ada 3 dosis yang digunakan, yaitu dosisi pertama, dosis kedua, dan dosis ketiga. Vaksinasi dapat dilakukan di fasilitas kesehatan terdekat.

Dari seluruh upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat dapat kita lihat bahwa sejauh ini angka penyebaran covid-19 sudah jauh menurun. Di sisi lain dapat dilihat pula dalam kehidupan masyarakat yang berangsur-angsur kembali seperti semula. Tetapi, kita harus tetap waspada karena covid-19 masih ada.


Sumber referensi:

https://indonesiabaik.id/infografis/beda-psbb-vs-ppkm

http://diskes.karangasemkab.go.id/peran-promosi-kesehatan-dalam-pencegahan-covid-19/

1


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mahasiswa Millenial Masih Kritis atau Sudah Mati?

BELAJAR DARI RUMAH SELAMA PANDEMI COVID-19

Penerimaan PPPK tahap 1, PGRI terima 20 ribu pengaduan